Cara Mengecek Pajak dan Masa Berlaku STNK Mobil

Mengetahui cara cek pajak kendaran adalah hal penting bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor agar dapat menggunakannya sesuai aturan yang berlaku. Membayar pajak adalah hal wajib dalam rangka menjadi warga negara yang mematuhi Undang-undang.
Pembayaran pajak tersebut adalah untuk keperluan regident (registrasi dan identifikasi). Keterlambatan dalam membayar pajak dapat berakibat pada penghapusan regident. Dalam pembahasan berikut ini, Anda akan mengetahui lebih dalam tentang cara membayar pajak.
Masa Berlaku STNK Mobil
Mendengar istilah STNK mungkin tidak asing bagi Anda. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan surat bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor yang didaftarkan dan disahkan sesuai dengan identitas pemiliknya.
Pihak yang menerbitkan STNK adalah Samsat dan disahkan oleh 3 lembaga yaitu Polri, Dinas Pendapatan dan Provinsi, serta PT Jasa Raharja. Masa berlaku STNK dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali dan pembayaran pajak dilakukan setiap setahun sekali.