Cara Mengecek Pajak dan Masa Berlaku STNK Mobil

icon 17 January 2025
icon Admin

Mengetahui cara cek pajak kendaran adalah hal penting bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor agar dapat menggunakannya sesuai aturan yang berlaku. Membayar pajak adalah hal wajib dalam rangka menjadi warga negara yang mematuhi Undang-undang. 

Pembayaran pajak tersebut adalah untuk keperluan regident (registrasi dan identifikasi). Keterlambatan dalam membayar pajak dapat berakibat pada penghapusan regident. Dalam pembahasan berikut ini, Anda akan mengetahui lebih dalam tentang cara membayar pajak.

Masa Berlaku STNK Mobil

Mendengar istilah STNK mungkin tidak asing bagi Anda. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan surat bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor yang didaftarkan dan disahkan sesuai dengan identitas pemiliknya. 

Pihak yang menerbitkan STNK adalah Samsat dan disahkan oleh 3 lembaga yaitu Polri, Dinas Pendapatan dan Provinsi, serta PT Jasa Raharja. Masa berlaku STNK dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali dan pembayaran pajak dilakukan setiap setahun sekali.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang terbaru dari Dir Regident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri. Lebih detailnya terdapat pada UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 1-3. 

Saat melakukan perpanjangan STNK maka kendaraan akan dicek secara fisik. Jika terjadi pergantian kepemilikan nama di STNK pada sebuah kendaraan bermotor maka akan dikenakan biaya balik nama.  

Cara Cek Pajak Online dengan Aplikasi Samsat

Sekarang ini, Anda tidak harus datang secara fisik ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak. Untuk mengecek nominal PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun denda yang harus dibayar, dapat dilakukan dengan mudah secara online.

  • Website Samsat Daerah

Cara cek pajak yang pertama adalah dengan menggunakan situs samsat yang ada di masing-masing provinsi. Anda bisa mengecek besaran pajak yang tertulis di STNK melalui website tersebut yang telah tersedia dari provinsi Aceh hingga Maluku.

Walaupun memiliki alamat website yang berbeda, namun data yang dimasukkan akan sama pada setiap situs Samsat daerah. Anda perlu menyiapkan data berupa NIK, nomor polisi yang ada pada plat nomor kendaraan, dan juga verifikasi kode captcha.

  • Melalui SMS Samsat

Bagi Anda yang tidak ingin menggunakan layanan website, tersedia juga cara cek pajak lain yaitu melalui SMS. Tentunya hal ini cukup membantu saat tidak ada layanan internet yang tersedia atau jaringan sedang kurang baik. 

Caranya juga cukup mudah, hanya melakukan registrasi dengan memasukkan nomor polisi, kode plat nomor, kode seri plat nomor, dan warna motor. lalu akan ada SMS yang berisi informasi jumlah pajak yang akan dibayarkan dan juga info kendaraan.

  • Aplikasi e-Samsat dan website e -Samsat.id

Melalui aplikasi, caranya tidak jauh berbeda yaitu memasukkan beberapa data seperti seri, plat, no,rangka, lalu pilih provinsi dimana Anda membeli kendaraan, kemudian pilih “cek sekarang”. Akan muncul informasi total tagihan dan juga jatuh temponya. 

Pastikan Anda membayar pajak tepat waktu karena jika terlambat akan dikenai denda yang cukup besar. Bahkan akibat fatal lainnya bisa muncul seperti terkena blokir sehingga kendaraan berstatus ilegal. Tentunya hal tersebut akan sangat merugikan.

Dengan mengetahui cara cek pajak dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, Anda dapat berkendara dengan nyaman menggunakan mobil Impian. Suzuki Patrako hadir sebagai partner terpercaya Anda dengan berbagai pilihan mobil super yang berkualitas.