Cara Mengecek Pajak dan Masa Berlaku STNK Mobil
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang terbaru dari Dir Regident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri. Lebih detailnya terdapat pada UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 1-3.
Saat melakukan perpanjangan STNK maka kendaraan akan dicek secara fisik. Jika terjadi pergantian kepemilikan nama di STNK pada sebuah kendaraan bermotor maka akan dikenakan biaya balik nama.
Cara Cek Pajak Online dengan Aplikasi Samsat
Sekarang ini, Anda tidak harus datang secara fisik ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak. Untuk mengecek nominal PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun denda yang harus dibayar, dapat dilakukan dengan mudah secara online.
-
Website Samsat Daerah
Cara cek pajak yang pertama adalah dengan menggunakan situs samsat yang ada di masing-masing provinsi. Anda bisa mengecek besaran pajak yang tertulis di STNK melalui website tersebut yang telah tersedia dari provinsi Aceh hingga Maluku.
Walaupun memiliki alamat website yang berbeda, namun data yang dimasukkan akan sama pada setiap situs Samsat daerah. Anda perlu menyiapkan data berupa NIK, nomor polisi yang ada pada plat nomor kendaraan, dan juga verifikasi kode captcha.
-
Melalui SMS Samsat