Berita

    Featured Image

    Simak Ini Cara Blokir STNK Online

    Ketika Anda baru saja menjual mobil, sebaiknya segera blokir STNK online, agar Anda tidak terkena pajak progresif saat hendak membeli mobil yang baru. Pemblokiran STNK biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) daerah setempat. 

    Namun bila Anda tidak memiliki waktu pergi ke Samsat untuk membuat laporan jual kendaraan, Anda bisa melakukannya secara online. Jadi lebih praktis dan cepat. 

    Langkah-langkah Blokir STNK Online 

    Pemblokiran STNK secara online dilakukan di website yang sudah disiapkan di masing-masing daerah. Cari tahu alamat situsnya di daerah Anda, karena setiap wilayah menggunakan website yang berbeda. Contohnya di Jakarta ada pajakonline.jakarta.go.id.

    Setelah mengetahui alamat website-nya, Anda perlu menyiapkan dulu beberapa macam dokumen. Berikut ini beberapa berkas yang perlu Anda siapkan sebelum mencari tahu cara blokir STNK online:

    • KTP pemilik mobil.
    • STNK atau BPKB mobil.
    • Surat akta serah terima serta bukti pembayaran dari jual beli kendaraan.
    • Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan.
    • Surat pernyataan yang disediakan Samsat, dapat diunduh di website.
    • Surat kuasa, apabila dikuasakan oleh orang lain, siapkan juga KTP dari orang yang diberi kuasa.

    Semua dokumen ini difoto atau di-scan, untuk nanti diunggah saat proses blokir STNK online. Setelah semua dokumen sudah disiapkan, Anda bisa mulai membuka website untuk memblokir STNK secara online. Berikut ini tahapan-tahapan ini:

    • Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta.
    • Kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP atau KK Anda. Nanti sistem akan melakukan sinkronisasi data.
    • Selain NIK, Anda juga akan diminta untuk menginput nomor polisi mobil Anda.
    • Setelah Anda memiliki akun, lakukan login.
    • Selanjutnya pilih menu PKB.
    • Kemudian pilih menu layanan blokir kendaraan.
    • Setelah itu pilih nomor kendaraan yang akan Anda blokir.
    • Kemudian unggah persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Yaitu KTP, KK, bukti bayar dan jual beli, STNK atau BPKB, surat pernyataan, dan surat kuasa.
    • Setelah memastikan semua berkas terunggah dengan lengkap, tekan tombol kirim.

    Maka, STNK mobil yang sudah bukan milik Anda akan otomatis terblokir. Anda tidak akan terkena pajak progresif bila berencana untuk membeli mobil yang baru. 

    Cara Mengecek Blokir STNK Berhasil