Simak Ini Cara Blokir STNK Online

icon 20 March 2023
icon Admin

Ketika Anda baru saja menjual mobil, sebaiknya segera blokir STNK online, agar Anda tidak terkena pajak progresif saat hendak membeli mobil yang baru. Pemblokiran STNK biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) daerah setempat. 

Namun bila Anda tidak memiliki waktu pergi ke Samsat untuk membuat laporan jual kendaraan, Anda bisa melakukannya secara online. Jadi lebih praktis dan cepat. 

Langkah-langkah Blokir STNK Online 

Pemblokiran STNK secara online dilakukan di website yang sudah disiapkan di masing-masing daerah. Cari tahu alamat situsnya di daerah Anda, karena setiap wilayah menggunakan website yang berbeda. Contohnya di Jakarta ada pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah mengetahui alamat website-nya, Anda perlu menyiapkan dulu beberapa macam dokumen. Berikut ini beberapa berkas yang perlu Anda siapkan sebelum mencari tahu cara blokir STNK online:

  • KTP pemilik mobil.
  • STNK atau BPKB mobil.
  • Surat akta serah terima serta bukti pembayaran dari jual beli kendaraan.
  • Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan.
  • Surat pernyataan yang disediakan Samsat, dapat diunduh di website.
  • Surat kuasa, apabila dikuasakan oleh orang lain, siapkan juga KTP dari orang yang diberi kuasa.

Semua dokumen ini difoto atau di-scan, untuk nanti diunggah saat proses blokir STNK online. Setelah semua dokumen sudah disiapkan, Anda bisa mulai membuka website untuk memblokir STNK secara online. Berikut ini tahapan-tahapan ini:

  • Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta.
  • Kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP atau KK Anda. Nanti sistem akan melakukan sinkronisasi data.
  • Selain NIK, Anda juga akan diminta untuk menginput nomor polisi mobil Anda.
  • Setelah Anda memiliki akun, lakukan login.
  • Selanjutnya pilih menu PKB.
  • Kemudian pilih menu layanan blokir kendaraan.
  • Setelah itu pilih nomor kendaraan yang akan Anda blokir.
  • Kemudian unggah persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Yaitu KTP, KK, bukti bayar dan jual beli, STNK atau BPKB, surat pernyataan, dan surat kuasa.
  • Setelah memastikan semua berkas terunggah dengan lengkap, tekan tombol kirim.

Maka, STNK mobil yang sudah bukan milik Anda akan otomatis terblokir. Anda tidak akan terkena pajak progresif bila berencana untuk membeli mobil yang baru. 

Cara Mengecek Blokir STNK Berhasil 

Sebenarnya sistem akan otomatis menerima pengajuan, jika cara blokir STNK online Anda lakukan dengan benar. Namun bila Anda ingin memastikan ulang, Anda bisa melakukan beberapa hal di bawah ini:

  • Mengecek Status Pemblokiran di Website

Anda bisa membuka kembali website yang Anda akses untuk memblokir STNK. Login dengan memasukkan NIK, maka akan ditampilkan data kepemilikan kendaraan dari NIK terkait. 

Anda bisa mengecek apakah mobil yang sudah Anda blokir sebelumnya masih aktif atau sudah non-aktif. Selain melihat status pemblokiran, Anda juga bisa sekalian mengecek tagihan pajak kendaraan lain yang perlu Anda bayar. 

  • Menghubungi Hotline Samsat Setempat

Cara kedua yaitu dengan menghubungi hotline atau nomor kontak Samsat daerah Anda. Kantor Samsat di setiap daerah bisa jadi menerapkan alur yang berbeda. 

Ada yang menggunakan fitur chat atau bisa langsung dihubungi. Cari tahu dulu sebelum Anda mencoba menghubungi.

Sekarang Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk memblokir STNK. Anda bisa melakukan blokir STNK online, yang lebih praktis dan cepat. 

Pemblokiran secara online ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang tidak bisa menyempatkan diri untuk datang ke Samsat setempat. Segera blokir STNK mobil yang sudah pindah kepemilikan, agar Anda tidak terkena pajak progresif.

Ingin mendapatkan berita otomotif terbaru lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipatrako.co.id/ untuk informasi selengkapnya.