Simak Ini Cara Blokir STNK Online
Sebenarnya sistem akan otomatis menerima pengajuan, jika cara blokir STNK online Anda lakukan dengan benar. Namun bila Anda ingin memastikan ulang, Anda bisa melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Mengecek Status Pemblokiran di Website
Anda bisa membuka kembali website yang Anda akses untuk memblokir STNK. Login dengan memasukkan NIK, maka akan ditampilkan data kepemilikan kendaraan dari NIK terkait.
Anda bisa mengecek apakah mobil yang sudah Anda blokir sebelumnya masih aktif atau sudah non-aktif. Selain melihat status pemblokiran, Anda juga bisa sekalian mengecek tagihan pajak kendaraan lain yang perlu Anda bayar.
- Menghubungi Hotline Samsat Setempat
Cara kedua yaitu dengan menghubungi hotline atau nomor kontak Samsat daerah Anda. Kantor Samsat di setiap daerah bisa jadi menerapkan alur yang berbeda.
Ada yang menggunakan fitur chat atau bisa langsung dihubungi. Cari tahu dulu sebelum Anda mencoba menghubungi.
Sekarang Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk memblokir STNK. Anda bisa melakukan blokir STNK online, yang lebih praktis dan cepat.
Pemblokiran secara online ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang tidak bisa menyempatkan diri untuk datang ke Samsat setempat. Segera blokir STNK mobil yang sudah pindah kepemilikan, agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Ingin mendapatkan berita otomotif terbaru lainnya? Segera kunjungi website https://suzukipatrako.co.id/ untuk informasi selengkapnya.