Simak Ini Cara Blokir STNK Online

icon 20 March 2023
icon Admin

Semua dokumen ini difoto atau di-scan, untuk nanti diunggah saat proses blokir STNK online. Setelah semua dokumen sudah disiapkan, Anda bisa mulai membuka website untuk memblokir STNK secara online. Berikut ini tahapan-tahapan ini:

  • Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta.
  • Kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP atau KK Anda. Nanti sistem akan melakukan sinkronisasi data.
  • Selain NIK, Anda juga akan diminta untuk menginput nomor polisi mobil Anda.
  • Setelah Anda memiliki akun, lakukan login.
  • Selanjutnya pilih menu PKB.
  • Kemudian pilih menu layanan blokir kendaraan.
  • Setelah itu pilih nomor kendaraan yang akan Anda blokir.
  • Kemudian unggah persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Yaitu KTP, KK, bukti bayar dan jual beli, STNK atau BPKB, surat pernyataan, dan surat kuasa.
  • Setelah memastikan semua berkas terunggah dengan lengkap, tekan tombol kirim.

Maka, STNK mobil yang sudah bukan milik Anda akan otomatis terblokir. Anda tidak akan terkena pajak progresif bila berencana untuk membeli mobil yang baru. 

Cara Mengecek Blokir STNK Berhasil 

Sebenarnya sistem akan otomatis menerima pengajuan, jika cara blokir STNK online Anda lakukan dengan benar. Namun bila Anda ingin memastikan ulang, Anda bisa melakukan beberapa hal di bawah ini:

  • Mengecek Status Pemblokiran di Website

Anda bisa membuka kembali website yang Anda akses untuk memblokir STNK. Login dengan memasukkan NIK, maka akan ditampilkan data kepemilikan kendaraan dari NIK terkait. 

Anda bisa mengecek apakah mobil yang sudah Anda blokir sebelumnya masih aktif atau sudah non-aktif. Selain melihat status pemblokiran, Anda juga bisa sekalian mengecek tagihan pajak kendaraan lain yang perlu Anda bayar. 

  • Menghubungi Hotline Samsat Setempat