Simak Ini Cara Blokir STNK Online
Ketika Anda baru saja menjual mobil, sebaiknya segera blokir STNK online, agar Anda tidak terkena pajak progresif saat hendak membeli mobil yang baru. Pemblokiran STNK biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) daerah setempat.
Namun bila Anda tidak memiliki waktu pergi ke Samsat untuk membuat laporan jual kendaraan, Anda bisa melakukannya secara online. Jadi lebih praktis dan cepat.
Langkah-langkah Blokir STNK Online
Pemblokiran STNK secara online dilakukan di website yang sudah disiapkan di masing-masing daerah. Cari tahu alamat situsnya di daerah Anda, karena setiap wilayah menggunakan website yang berbeda. Contohnya di Jakarta ada pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah mengetahui alamat website-nya, Anda perlu menyiapkan dulu beberapa macam dokumen. Berikut ini beberapa berkas yang perlu Anda siapkan sebelum mencari tahu cara blokir STNK online:
- KTP pemilik mobil.
- STNK atau BPKB mobil.
- Surat akta serah terima serta bukti pembayaran dari jual beli kendaraan.
- Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan.
- Surat pernyataan yang disediakan Samsat, dapat diunduh di website.
- Surat kuasa, apabila dikuasakan oleh orang lain, siapkan juga KTP dari orang yang diberi kuasa.