Prosedur Balik Nama Mobil Bekas: Panduan Lengkap

icon 31 October 2025
icon Admin

Mengurus dokumen kendaraan sering dianggap merepotkan, padahal prosesnya bisa dilakukan dengan mudah. Maka dari itu, sebaiknya pahami panduan balik nama mobil bekas agar kendaraan bisa menjadi hak milik Anda sepenuhnya.

Proses administrasi tak selalu rumit, asal tahu urutannya dan apa saja syarat yang harus dilengkapi. Berikut simak panduan mengajukan balik nama kendaraan bekas secara praktis dan mudah!

Panduan Balik Nama Mobil Bekas

Setelah membeli mobil bekas, sebaiknya segera lakukan pengajuan balik nama kendaraan agar hak milik sepenuhnya di tangan Anda. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan mulai dari proses administrasi hingga!

  1. Lengkapi Seluruh Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melangkah ke Samsat, pastikan semua berkas sudah siap agar proses berjalan lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP pemilik lama (asli dan fotokopi)

  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kwitansi pembelian bermaterai, ditandatangani penjual dan pembeli

  • Formulir balik nama dari Samsat

  • Hasil cek fisik kendaraan

  1. Siapkan Anggaran untuk Biaya Balik Nama

Proses ini memerlukan sejumlah biaya resmi yang sudah diatur oleh pemerintah. Rinciannya sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK: ± Rp200.000

  • Penerbitan BPKB: ± Rp375.000

  • Penerbitan TNKB: ± Rp100.000

  • SWDKLLJ: ± Rp143.000

  • Pendaftaran balik nama: ± Rp100.000

  • Mutasi keluar (jika beda daerah): ± Rp250.000

  • Mutasi masuk (jika beda daerah): ± Rp250.000

Dari daftar di atas, total perkiraan biaya sekitar Rp1.418.000 (belum termasuk PKB tahunan). Namun, jika pajak kendaraan masih aktif, maka Anda tidak perlu membayar ulang.

  1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru untuk memulai proses balik nama mobil bekas. Bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan, termasuk KTP, BPKB, STNK, dan kwitansi jual beli.

Pastikan semua berkas lengkap agar petugas dapat memproses permohonan tanpa hambatan. Langkah ini adalah titik awal resmi yang menentukan kelancaran tahapan berikutnya.

  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan secara langsung. Tujuannya untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Proses ini biasanya berlangsung singkat, tergantung antrean di lokasi pemeriksaan. Setelah selesai, hasil cek fisik akan menjadi lampiran penting dalam berkas pengajuan.

  1. Isi Formulir dan Serahkan Semua Dokumen

Setelah cek fisik selesai, selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir permohonan balik nama. Isi data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan pada dokumen resmi.

Serahkan formulir dan seluruh berkas pendukung ke loket pendaftaran untuk diverifikasi. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan melanjutkan proses ke tahap pembayaran.

  1. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima tagihan biaya administrasi sesuai ketentuan. Lakukan pembayaran di loket resmi dan simpan bukti transaksi sebagai tanda sah prosesnya.

Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik yang baru yang sudah diajukan sebelumnya. Biasanya, TNKB atau pelat nomor juga akan diterbitkan dalam waktu bersamaan.

  1. Ubah Nama pada BPKB di Kantor Polda

Langkah terakhir dilakukan di kantor Polda setempat untuk mengganti nama pada BPKB. Bawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik kendaraan.

Isi formulir permohonan dengan data yang sesuai dan serahkan ke loket pendaftaran. Setelah pembayaran selesai, BPKB baru akan diterbitkan resmi atas nama pemilik baru.

Mengurus administrasi kendaraan memang butuh ketelitian, tetapi hasil akhirnya akan memberi rasa lega tersendiri. Proses ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sebagai pemilik baru, agar semua dokumen tercatat atas nama yang tepat.

Tak hanya soal legalitas, balik nama mobil bekas juga memudahkan saat mengurus pajak, menjual kembali, atau klaim asuransi di masa depan. Butuh informasi otomotif lainnya? Kunjungi Suzukipatrako.co.id untuk cek artikel lainnya!