Bemper Besi Tambahan: Fungsi atau Hanya Estetika?

Meskipun sah digunakan pada kendaraan pribadi, pemasangan bemper besi tambahan harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 58 melarang penggunaan aksesori kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
Misalnya, bemper dengan tanduk atau desain yang membahayakan pengguna jalan lain bisa dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
-
Risiko Keselamatan
Pemasangan bemper besi tambahan yang tidak sesuai standar pabrik dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Contohnya, desain bemper yang terlalu kaku atau menonjol dapat melukai pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda motor, dalam kecelakaan ringan.
Selain itu, pemasangan yang asal-asalan dapat mengurangi efektivitas sistem keamanan mobil seperti crumple zone, yang dirancang untuk menyerap energi benturan.
-
Bobot Kendaraan
Bemper besi memiliki bobot lebih berat dibandingkan material lainnya seperti plastik atau fiber. Penambahan bobot ini dapat memengaruhi performa kendaraan, termasuk konsumsi bahan bakar dan stabilitas saat berkendara.