KENALI BERBAGAI JENIS POLISI TIDUR DAN PERATURANNYA.
Bagi Anda pengguna jalan, baik yang menggunakan motor atau mobil, pernahkah Anda menyadari ada berapa jenis polisi tidur yang ada di jalan?
Misalnya polisi tidur yang ada di jalan-jalan besar atau protokol akan berbeda dengan yang ada di gang atau jalan kecil (jalan tikus) dan akan berbeda pula dengan yang ada atau diletakan pada tempat-tempat umum seperti rumah sakit, puskesmas atau dekat sekolah-sekolah.
Kira-kira apa alasannya jenis speed bumps pada setiap tempat berbeda-beda mulai dari bentuk dan ukurannya? Anda bisa membaca info ini lebih lanjut untuk mengetahuinya.
Dalam pengertian umum, polisi tidur adalah jenis marka jalan yang dicat, dengan ketebalan tidak lebih dari tertentu, yang memiliki efek peringatan (melalui dampak ringan pada kendaraan) agar pengguna jalan mengetahui terlebih dahulu posisi berbahaya, perlu memperlambat dan memperhatikan untuk memastikan keselamatan lalu lintas bagi dirinya dan orang lain yang menggunakan jalan.
Speed bumps sering digunakan dalam kombinasi dengan jenis peringatan lain seperti rambu, lampu sinyal, bel, peluit, penghalang otomatis, dll untuk menarik perhatian pengguna jalan.
Jenis-Jenis dan Regulasi Polisi Tidur
Di Indonesia jenis-jenis polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, sebagai berikut:
- Jenis Speed Bump
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
- Jenis Speed Hump
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
- Jenis Speed Table
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan atau raised crossing dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Tidak hanya jenis yang ditentukan oleh tempat, speed bumps juga bisa dibuat berdasarkan berat, jenis hingga bentuk alat transportasi yang digunakan, contohnya adalah sebagai berikut:
- Speed Bump untuk Sepeda Motor
Sekarang speed bumps ini sudah umum digunakan di gedung-gedung, sekolah, dll, namun kendaraan utamanya adalah sepeda motor.
Speed bumps ini dapat menahan lalu lintas berbobot ringan seperti sepeda motor, sepeda, dll. Karena muatan dan kecepatan kendaraan ini tidak tinggi, maka sering digunakan speed bump sepeda motor berukuran kecil.
- Speed Bump untuk Mobil
Speed bumps untuk mobil terbuat dari karet berkualitas tinggi atau dilapisi dengan karet tahan UV, sehingga bisa lebih tahan lama.
Dengan dua warna hitam dan kuning, speed bump memiliki kemampuan reflektif, membantu pengemudi mengenali dan mengurangi kecepatan.
- Speed Bump untuk Truk
Untuk truk membutuhkan material yang berkualitas tinggi dan berkekuatan baik karena truk biasanya memiliki berat 180-200 ton. Bahan yang cocok adalah bahan yang terbuat dari baja, bukan karet.
Menurut para ahli, bahan ini tidak hanya tahan terhadap beban besar, tetapi juga tahan lama, tahan terhadap segala kondisi cuaca. Jenis ini lebih aman digunakan di jalan besar.
Itulah beberapa jenis polisi tidur dan kegunaannya di Indonesia. Karena Anda telah mengetahui kedua hal tersebut, maka hal yang wajib Anda lakukan sekarang adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengendarai kendaraan dengan tertib dan tidak ugal-ugalan.
Selain mengetahui jenis-jenis polisi tidur, Anda juga perlu mengetahui pentingnya merawat kendaraan Anda. Anda bisa kunjungi bengkel resmi Suzuki untuk melakukan perawatan atau Anda juga bisa kunjungi https://suzukipatrako.co.id/ untuk booking jadwal service.